PROGRAM KERJA
TIM OPERASI BERSIH SEKOLAH (TOBIS)
SD NEGERI 2 SUKAMANAH
TAHUN 2025
I. LATAR BELAKANG
Kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah merupakan faktor penting dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran. Untuk mendukung program Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dalam menciptakan sekolah yang bersih dan sehat, maka dibentuklah TOBIS (Tim Operasi Bersih Sekolah) di SDN 2 Sukamanah sebagai wujud nyata dari gerakan partisipatif seluruh warga sekolah.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Sehat;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Adiwiyata;
- Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Gerakan Sekolah Bersih dan Sehat;
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya tentang Pelaksanaan Program TOBIS di Lingkungan Sekolah;
- Hasil rapat dewan guru SDN 2 Sukamanah tanggal 29 April 2025 tentang pembentukan Tim Operasi Bersih Sekolah.
III. NAMA KEGIATAN
Program Kerja Tim Operasi Bersih Sekolah (TOBIS) SDN 2 Sukamanah Tahun Pelajaran 2024/2025.
IV. TUJUAN KEGIATAN
- Meningkatkan kesadaran warga sekolah tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- Mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman.
- Membentuk karakter peduli lingkungan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.
- Menunjang pencapaian sekolah sehat dan ramah anak.
V. RUANG LINGKUP KEGIATAN
- Membersihkan ruang kelas, halaman, toilet, dan taman secara terjadwal.
- Menyediakan tempat sampah terpilah di setiap area sekolah.
- Melakukan inspeksi rutin kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
- Melaksanakan program Jumat Bersih secara rutin.
- Edukasi dan sosialisasi pentingnya hidup bersih dan sehat melalui poster, mading, dan pengumuman sekolah.
- Mengadakan lomba kebersihan antarkelas setiap bulan.
- Melibatkan siswa dalam Unit Kebersihan Sekolah (UKS) dan TOBIS sebagai duta kebersihan.
VI. SASARAN KEGIATAN
- Seluruh siswa kelas I s.d. VI
- Guru dan tenaga kependidikan
- Petugas kebersihan sekolah
- Komite sekolah
VII. WAKTU PELAKSANAAN
Program TOBIS dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran 2024/2025, dengan kegiatan rutin harian, mingguan, dan bulanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
VIII. SUSUNAN PENGURUS TOBIS SDN 2 SUKAMANAH
(Pengurus sesuai SK Kepala Sekolah)
- Pembina: Kepala Sekolah
- Penanggung Jawab: Wakil Kepala Sekolah
- Koordinator: Guru PJOK atau UKS
- Sekretaris: Guru Kelas
- Bendahara: Guru
- Anggota: Perwakilan siswa dari tiap kelas, petugas kebersihan, dan guru piket
IX. SUMBER DANA
Dana kegiatan TOBIS berasal dari:
- Dana BOS
- Sumbangan sukarela dari komite/sekolah
- Bantuan Dinas Pendidikan
- Dana swadaya warga sekolah
X. PENUTUP
Dengan adanya program kerja TOBIS ini, diharapkan seluruh warga SDN 2 Sukamanah dapat berperan aktif menjaga dan memelihara kebersihan serta kesehatan lingkungan sekolah demi terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
SK TOBIS dapat dilihat pada link di bawah!
https://drive.google.com/file/d/1reqNAAHxPfCJ2AgGFRtymk3JXzdW-Xpz/view?usp=sharing
04 Juni 2025 Pengumuman
19 Mei 2025 Pengumuman
05 Desember 2024 Pengumuman
14 November 2024 Pengumuman
06 November 2024 Pengumuman
02 November 2024 Pengumuman
29 Oktober 2024 Pengumuman
29 Oktober 2024 Pengumuman
Hubungi Kami
sdnsukamanah2kotatasikmalaya@gmail.com